Ini Pertimbangan Komisi Etik Polri Tak Pecat Bharada E

Achmad Al Fiqri
Bharada E tidak dipecat Polri setelah menjalani sidang kode etik. (Foto dok Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Bharada E sebelumnya menjadi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini.

Pertimbangan pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana. 

"Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Kedua terduga pelanggar Bharada E juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Ketiga Bharada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. 

"Keempat terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, terduga pelanggar Bharada E berusia 24 tahun sehingga masa depannya masih berpeluang baik. Bharada E juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Sudah menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
40 menit lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
2 jam lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
5 jam lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Nasional
6 jam lalu

Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan Black September di HUT ke-80 Brimob: Keamanan Bisa Kita Pulihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal