Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan ke Bharada E

Reza Fajri
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) masih dipertahankan sebagai anggota Polri. Bharada E hanya dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Lalu apa itu demosi? Menurut laman resmi Polri, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Bhayangkara.

"Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah," tulis keterangan Polri.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Propam Polri Turun Tangan Selidiki Mutasi Perwira Bermasalah, Diduga Eks Kapolsek

Nasional
14 jam lalu

Asisten Khusus Presiden Dirgayuza Harap SMA KTB Bisa Jaring Anak-Anak Cerdas RI

Nasional
15 jam lalu

Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI

Nasional
16 jam lalu

Mahfud MD Kumpul Bareng Purnawirawan Jenderal, Bahas Reformasi Polri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal