Breaking News: Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon. Putusan itu terlihat melalui laman resmi milik MA.

Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Supriyanto alias Kasdul Bin Sutadi.

"Amar Putusan : Tolak PK para terpidana," bunyi keterangan website MA.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas diduga dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Bareskrim Asistensi Polres Jaksel Usut Terapis Spa Tewas di Lahan Kosong Pasar Minggu

Nasional
11 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Roy Suryo Ziarah ke Makam Ayah dan Ibu Jokowi

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Tiba di Mesir, Siap Hadiri KTT Perdamaian Gaza

Nasional
11 jam lalu

Bonatua Silalahi Kurang Puas meski Sudah Dapat Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal