Breaking News: Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon. Putusan itu terlihat melalui laman resmi milik MA.

Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Supriyanto alias Kasdul Bin Sutadi.

"Amar Putusan : Tolak PK para terpidana," bunyi keterangan website MA.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas diduga dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
24 jam lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Buletin
1 hari lalu

Penampakan Perumahan Elite di Padang Diterjang Banjir Bandang, Jalanan Dipenuhi Lumpur

Buletin
1 hari lalu

Darurat Banjir dan Longsor di Sumut, Bobby Minta Keselamatan Masyarakat Jadi yang Utama

Buletin
2 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal