Ini Pertimbangan Polisi Tak Tahan Gisel Tersangka Kasus Video Syur Hanya Dikenakan Wajib Lapor 

muhammad rizky
Gisella Anastasia atau dikenal Gisel. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tidak menahan Gisella Anastasia atau dikenal Gisel usai diperiksa Jumat (8/1/2021). Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel karena dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya Jumat (8/1/2021) malam. 

Dia menuturkan, penahanan tidak dilakukan karena alasan kemanusiaan. Menurutnya, Gisel memiliki anak yang masih kecil dan butuh sosok ibu.

"Sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tuturnya. 

Sebelumnya, Gisel diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia dicecar 49 pertanyaan terkait video syur yang beredar luas di publik.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 jam lalu

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

19 jam lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

2 hari lalu

Tak Main-Main! Ruben Onsu Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Diserang Fitnah

3 hari lalu

Bertemu Para Wartawan, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Aspirasi untuk Tingkatkan Pelayanan Polisi

4 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal