Ini Pertimbangan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Wapres

Ari Sandita Murti
Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024). (Foto MPI).

Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilu telah diatur dalam Pasal 470 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sengketa ini bukan tindakan atau perbuatan melawan hukum/

"Putusan tak diterima itu bermakna formilmya tak terpenuhi. Formilnya itu ada 3, tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan. Nah majelis hakim hari ini berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujian itu masuk di ranah sengketa Pemilu," katanya.

Dia menambahkan, putusan tersebut masih berada di tingkat pertama sehingga kubu PDIP bisa mengajukan banding. 

"Masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Gibran Hadiri Perayaan Natal di Jateng dan Pantau Arus Mudik

Nasional
8 jam lalu

Pesan Natal Gibran: Semoga Menjadi Momen Penuh Sukacita dan Kedamaian 

Buletin
16 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal