Gagal Masuk DPR, Eks Kader PDIP Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN

Danandaya Arya Putra
Eks kader PDIP Tia Rahmania (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan buntut dirinya tak ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Bedasarkan laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan Tia bernomor perkara 363/G/2024/PTUN.JKT. Gugatan  masuk ke PTUN Jakarta pada Senin 7 Oktober 2024.

"Penggugat, Tia Rahmania. Tergugat, Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia. Status perkara, panggilan para pihak," tulis keterangan gugatan itu.

Sebelumnya, PDIP memberhentikan Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Tia batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih 2024-2029.

Hal itu terlihat dalam surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat ditandatangani Ketua KPU Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

4 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

5 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

5 hari lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal