Ini Perubahan Pasal PKPU Pilkada Memuat Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR

Binti Mufarida
Berikut perubahan pasal PKPU pilkada yang memuat putusan MK dan disetujui Komisi II DPR. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

14 hari lalu

DPR Pastikan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN meski Daerah Kesulitan Anggaran

18 hari lalu

Respons BGN soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

19 hari lalu

Anggota DPR Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan: Tak Ada Niat Merendahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal