Ini Rekomendasi Lengkap Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J

Bachtiar Rojab
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers kasus Brigadir J. (Foto MPI).

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Kemudian harus ada penegakan hukumnya bisa disiplin atau kode etik maupun juga tindak pidananya, tergantung pada derajat, kontribusi dari masing-masing pihak.

4. Kemudian meminta kepada inspektorat khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Informasinya sekarang itu ada sekitar 95 atau 97 anggota kepolisian yang sedang dan sudah pemeriksaan.

5. Menguatkan kelembagaan UPPA sebagai direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional terhadap kasus perempuan termasuk kekerasan seksual. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Komnas HAM bakal Punya Unit Penyidik, Menteri Pigai: Taringnya juga Naik

Nasional
20 hari lalu

Punya Unit Penyidik, Natalius Pigai: Komnas HAM akan Seperti KPK

Nasional
22 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM soal Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal