JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi publik yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghebohkan masyarakat. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berharap pemerintah melakukan berbagai langkah tegas untuk mencegah agar persoalan tersebut tidak lagi terulang.
Juru Bicara Partai Perindo Yusuf Lakaseng mencatat ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial untuk mencegah potensi lembaga amal filantropi menilep dana kemanusiaan. Yakni dengan menegakkan akuntabilitas, melakukanaudit serta memberikan sanksi berat.
"Soal akuntabilitas, (lembaga amal harus) melaporkan secara berkala diatur di dalam undang-undang itu 3 bulan sekali, 6 bulan sekali itu. Otoritasnya ke mana? Kalau Kementerian Sosial maka itu di Kementerian Sosial," kata Yusuf saat menjadi pembicara dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat Belajar Dari Kasus ACT' pada Jumat (15/7/2022).
Selain perlunya akuntabilitas dari setiap lembaga amal tersebut, Yusuf juga meminta agar perlunya dana sumbangan yang masuk ke kantong lembaga amal tersebut diaudit. Kemensos bisa menunjuk tim audit untuk mengaudit dana sumbangan publik di lembaga amal tersebut.
"Kemudian harus ada audit dan diaudit oleh lembaga tersebut yang mereka inginkan, tapi misalnya (penunjukkan tim audit) harus dari Kementerian Sosial mengaudit lembaga itu. Kemudian harus ada pembatasan dana operasional," ujarnya.
Tidak hanya terkait akuntabilitas dan audit, Yusuf juga mendesak harus terdapat sanksi berat diberikan kepada pelaku atau lembaga amal yang diduga menyelewengkan dana umat.
"Saksi harus diperberat, harus ada kurungan badan. Agar kemudian siapa pun yang melakukan urusan pekerjaan itu, maka mereka harus tahu mereka diawasi. Bahwa mereka diancam dan disanksi seberat-beratnya jika menilep duit umat, duit rakyat itu," ucap Yusuf yang juga menjadi Ketua DPP Partai Perindo Bidang Organisasi dan Kaderisasi.