Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen, dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.
Kemudian melakukan random sampling swab antigen. Bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif langsung dievakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.
"Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka lakukan putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukan surat keterangan dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian shift. Bagi yang bekerja di sektor nonesensial dilarang untuk melintas," tutur Sigit.
Nantinya, khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, ojek online yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas. Menurutnya mereka diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sigit menekankan, masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal, dan nonesensial. Menurutnya diperlukan pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang harus segera dioptimalikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar aturan PPKM darurat berjalan secara baik.
Sementara itu untuk manajemen penyekatan di pelabuhan di antaranya dilakukan dengan membuat barikade untuk memisahkan roda dua, roda empat, dan transportasi umum serta penumpang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.
Memasang spanduk tentang pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Petugas pos terdiri atas minimal 30 personel TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, petugas Pelabuhan, Satpol PP atau Linmas.