Kemudian, melakukan pengecekan dokumen berupa kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1x24 jam, dan mengisi E-HAC.
"Bagi penumpang dengan gejala indikasi covid-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan dilakukan isolasi selama menunggu hasil tes," kata Sigit.
Lalu, mengatur volume penumpang dan kendaraan yang akan masuk dan dilakukan pembelian tiket secara online untuk menentukan kapasitas penumpang dan distribusi keberangkatan sehingga tidak terjadi penumpukan.
Manajemen serupa juga dilakukan untuk pelaku perjalanan melalui stasiun, terminal, dan bandara. Khusus warga yang menggunakan pesawat harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR H-2.
Sigit menegaskan, situasi dan kondisi di saat PPKM Darurat memang tidak membuat masyarakat nyaman. Tetapi, hal tersebut dilakukan guna menjaga keselamatan masyarakat Indonesia agar terhindar dari bahaya covid-19.