Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama PPKM Darurat

Binti Mufarida
Penumpang wajib menunjukkan tes swab dan vaksinasi di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Ist)

Ditegaskan juga dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 bahwa ketentuan semua tujuan daerah bahwa GeNose ditiadakan.

Semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Transportasi udara

- RT-PCR Maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Mengisi E-HAC

Transportasi Laut, penyeberangan laut, transportasi darat (pribadi/umum), sepeda motor, kendaraan barang, kereta api (KA) Antar Kota/Provinsi

- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan

- Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambah mengisi e-HAC

Darat (Pribadi/umum) dalam satu wilayah Aglomerasi

- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau Antigen

Pelaku perjalanan usia anak-anak

- Usia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Masuk Endemi, Satgas Penanganan Covid-19 Bubar

Nasional
3 tahun lalu

Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Satgas: Rata-rata Kasus Harian Turun 97 Persen

Nasional
3 tahun lalu

Pejabat hingga ASN Dilarang Buka Bersama, Begini Kata Satgas Covid-19

Nasional
3 tahun lalu

Sinyal PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Prokes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal