Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masuk Endemi, Satgas Penanganan Covid-19 Bubar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 - 21:20:00 WIB
Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama PPKM Darurat
Penumpang wajib menunjukkan tes swab dan vaksinasi di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Kebijakan ini berlaku di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

“Pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat. Substansi dari pengaturan dalam Surat Edaran Nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum,” ungkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Ganip menegaskan bahwa semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. “Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.”

Namun, Ganip mengatakan penumpang yang belum divaksin karena kepentingan khusus secara medis harus menunjukkan bukti keterangan dari dokter. “Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen,” paparnya.  

“Kyarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” jelas Ganip.

Berikut Syarat Pelaku Perjalanan di Masa PPKM Darurat:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut