Sementara itu, untuk korban yakni anak perempuan berusia lima tahun sedang dalam proses konseling untuk pencegahan trauma.
Polres Tangsel bekerja sama dengan pemerintah kota Tangsel dan Kodim 0506/Tangerang untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Sang anak, saat ini Alhamdulillah sudah mau berkomunikasi dan sedang dalam assesment untuk psikologisnya,” kata dia.
WH saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tangsel. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.
Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan beredarnya video yang menampilkan seorang bocah perempuan dipukuli dan dianiaya oleh seorang pria. Diduga, pelaku merupakan ayah kandung si bocah.