Ini Tuntunan Salat Bagi Tenaga Medis yang Pakai APD

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi perawat mengenakan pakaian APD membawa pasien dalam pengawasan Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tenaga medis baik perawat ataupun dokter yang menggunakan alat pelindung diri (APD) disulitkan dengan salat secara normal. Apalagi, APD tersebut harus dipakai berjam-jam karena hanya bisa sekali pakai.

Melihat fenomena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tuntunan salat bagi para tenaga medis. Fatwa tersebut bernomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (Apd) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.

Sekretaris Fatwa Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan semua tenaga medis yang beragama Islam harus tetap salat. Namun salat tersebut bisa disesuaikan dengan tuntuntan dari MUI sebagai berikut.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya," kata MUI dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Tenaga medis juga diperbolehkan melakukan salat jama' ta'khir bagi yang kesulitan salat seperti biasa. Jama' taqdim juga diperbolehkan jika tenaga medis memperkirakan kegiatan pelayanan berlangsung lama.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Pramono bakal Libatkan Ahli usai Dikritik MUI terkait Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Nasional
12 jam lalu

Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI Minta Terapkan Kurikulum Berbasis Akhlak

Nasional
16 jam lalu

MUI Kritik Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-Sapu, Sebut Tak Sesuai Prinsip Islam

Nasional
1 hari lalu

MUI Prihatin Kasus Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI: Tak Dibenarkan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal