Ini Tuntunan Salat Bagi Tenaga Medis yang Pakai APD

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi perawat mengenakan pakaian APD membawa pasien dalam pengawasan Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tenaga medis baik perawat ataupun dokter yang menggunakan alat pelindung diri (APD) disulitkan dengan salat secara normal. Apalagi, APD tersebut harus dipakai berjam-jam karena hanya bisa sekali pakai.

Melihat fenomena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tuntunan salat bagi para tenaga medis. Fatwa tersebut bernomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (Apd) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.

Sekretaris Fatwa Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan semua tenaga medis yang beragama Islam harus tetap salat. Namun salat tersebut bisa disesuaikan dengan tuntuntan dari MUI sebagai berikut.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya," kata MUI dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Tenaga medis juga diperbolehkan melakukan salat jama' ta'khir bagi yang kesulitan salat seperti biasa. Jama' taqdim juga diperbolehkan jika tenaga medis memperkirakan kegiatan pelayanan berlangsung lama.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Ahli Epidemiologi Tegaskan Flu Babi di Riau Bukan akibat Konsumsi Daging Babi

Nasional
15 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
15 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
15 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal