"Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir," kata MUI.
Tenaga medis juga diperbolehkan tayammum jika tidak memungkinkan menjaga wudu. Rumah Sakit diharapkan mengatur jadwal sedemikian rupa agar perawat atau dokter bisa melakukan ibadah dengan baik.
"Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri," tulis MUI
Berikut isi lengkap Fatwa MUI mengenai tuntunan salat bagi tenaga medis:
1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.
2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.