Inilah Penerima Penghargaan Pemberantasan Destructive Fishing dari KKP

syarif wibowo
(Foto: dok KKP)

Setali tiga uang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah juga dianggap sebagai salah satu tokoh kunci dalam pemberantasan pengeboman ikan di wilayah Sulawesi Tengah. Komitmennya ditunjukkan melalui upaya penyadartahuan serta mendukung aparat terkait dalam memberantas praktik destructive fishing.

“Karena ketegasannya, beliau dan jajaran sering didemo oleh masyarakat yang masih belum sadar bahaya penangkapan secara destructive ini,” ujarnya.

KKP juga memberikan penghargaan kepada Direktur Polair Polda Sulawesi Tengah, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung dan Nakhoda Kapal Hiu 02. Sebagai aparat penegak hukum, ketiganya dianggap memiliki ketegasan dalam menindak para pelaku pengeboman ikan khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

“Ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antar aparat kita dalam memberantas praktik pengeboman yang memiliki dampak sangat buruk terhadap sumber daya ikan maupun lingkungannya,” kata Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar saat menyampaikan penghargaan tersebut.

Pemberian penghargaan juga disampaikan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang dianggap telah berperan sangat aktif dalam pemberantasan destructive fishing. POKMASWAS Cahaya Gemilang yang diketuai oleh Muslih ini dianggap telah memberikan kontribusi terhadap pemberantasan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak di wilayah Pangandaran. Selain melalui penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum, POKMASWAS ini juga terus mengedukasi masyarakat sekitar agar tidak melakukan pembiusan dan penyetruman, walaupun tak jarang hal tersebut membuat mereka dimusuhi.

“POKMASWAS ini merupakan mata dan telinga bagi aparat di lapangan, terima kasih telah mendukung pemberantasan destructive fishing,” katanya.

Selain melakukan pendekatan preventif melalui penyadartahuan kepada masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengambil langkah tegas terhadap para pelaku destructive fishing. Pada 2020, Ditjen PSDKP KKP telah memproses hukum 107 pelaku destructive fishing. Kemudian, pada 2021 sampai dengan Triwulan I, 38 pelaku telah diproses hukum. (CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
2 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
2 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Megapolitan
2 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta KCN Jamin Akses ke Nelayan

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Pemilik Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal