Tentunya, lonjakan permohonan paten ini tidak lepas dari peran pemerintah, dalam hal ini DJKI yang senantiasa melahirkan berbagai regulasi maupun program-program unggulan untuk mendukung terciptanya ekosistem KI yang kondusif, dalam hal ini paten. Termasuk di antaranya yaitu Grace Period.
Di masa kini, DJKI memberlakukan perpanjangan masa tenggang (grace period) atas publikasi ilmiah suatu paten yang kini diperpanjang dari enam menjadi dua belas bulan. Perubahan ini memberi kesempatan kepada inventor di Indonesia untuk mencari pendanaan dalam proses mendaftarkan paten, tanpa kehilangan kebaruan invensinya.
Dalam kaitannya dengan peningkatan permohonan paten, DJKI terus berperan aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, terutama di lingkungan perguruan tinggi melalui Sentra KI.
“Kehadiran Sentra KI berfungsi sebagai jembatan antara inventor dengan DJKI. Sentra KI membantu mulai dari penyusunan dokumen paten, pencarian literatur, hingga pengajuan permohonan. DJKI juga secara rutin mengadakan seminar, lokakarya, dan program pelatihan tentang kekayaan intelektual, khususnya paten,” ujar Lastami
Lastami melanjutkan, DJKI juga memberikan insentif berupa keringanan biaya pengajuan paten bagi beberapa kategori pemohon, seperti lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan UMKM. Insentif ini secara signifikan mengurangi beban finansial para inventor, sehingga mereka lebih termotivasi untuk mendaftarkan invensinya.