Inspektorat Diperkuat untuk Tekan Praktik Jual Beli Jabatan di Daerah

Ilma De Sabrini
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Menpan RB Syafruddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (Foto:istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sepakat untuk merevitalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Diperlukan penguatan pada lembaga ini untuk mencegah maraknya korupsi di daerah.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tiga institusi memiliki pandangan sama tentang pencegahan korupsi di lembaga negara. Peran APIP harus diperkuat supaya independensinya terjaga.

"Jadi kita revisi proses pengangkatan, pemberhentian dan pengisian, business process-nya dibuat berbeda supaya independensinya terjaga," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Hadir dalam konferensi pers ini Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menpan RB Syafrudin. Hadir pula Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Tjahjo menilai ada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak menganggap keberadaan inspektorat dalam struktur pemerintahan. Ini yang membuat fungsi inspektorat seperti tak berjalan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

2 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

2 hari lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

3 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal