"Eselonnya saja di bawah sekda. Ada beberapa SKPD yang tidak menganggap inspektorat, jadi langsung ke sekda, bupati, wali kota, atau gubernur," jelas Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, dalam pencegahan tindak pidana korupsi, terutama di daerah, peran Menpan RB pun sangan strategis yaitu menjamin bagaimana perekrutan berjalan terbuka, sistem laporan berjenjang, dan grade eselon.
Sementara itu Syafruddin menegaskan, dari kesepakatan ini diharapkan ada perbaikan dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai lagi ada kasus-kasus kepala daerah korupsi atau marak jual beli jabatan.
"Karena itu inilah upaya yang kita lakukan untuk mencegah antara lain jabatan-jabatan ASN diperjual belikan dan itu banyak yang terjadi, kita tahu," ujar Syafruddin.