PPS terdiri dari tiga orang anggota. Anggota PPS berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Dari ketiga orang tersebut,salah satu akan menjabat sebagai ketua dan dua orang lainnya sebagai anggota.
PPS akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Gaji sebagai Ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per bulan.
Sedangkan, gaji sebagai anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan. Pada Pemilu 2024, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Tugas dan wewenang PPS termuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota. Berikut tugas dan wewenang PPS:
1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
3. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK