4. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
5. Mengumumkan daftar pemilih sementara
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
7. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
9. Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
10. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
11. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS