KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka pada 2-8 Mei 2024.
"Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU kabupaten/kota" ujar anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
Dia mengatakan, dibutuhkan 801 petugas PPS di 267 kelurahan se-Jakarta. Dia pun mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.
"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" katanya.
Adapun persyaratan menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendang sekolah menengah atas atau sederajat, surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Selain itu memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.