Investasi Bitcoin Dinyatakan Haram, Ini Catatan MUI

Widya Michella
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan investasiBitcoin hukumnya haram. Sebab Bitcoin merupakan investasi yang lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain. 

Keberadaan Bitcoin tak memiliki asset pendukung (underlying aset), harga tidak dapat dikontrol dan keberadaannya tidak ada yang menjamin secara resmi.

"Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi bukan bisnis yang menghasilkan,"tulis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, dikutip dalam laman resminya, Jumat,(11/2/2022).

Berikut 11 informasi catatan MUI mengenai investasi aset Kripto yaitu:

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahka investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplay. 

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, didalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

MNC Sekuritas dan Danakita Investama Ajak Mahasiswa SWINS Jakarta Belajar Investasi Reksa Dana melalui Having Fund 2026

4 hari lalu

Rosan Lapor Prabowo, Realisasi Investasi RI Tembus Rp1.539 Triliun dan Serap 2,19 Juta Tenaga Kerja

5 hari lalu

Having Fund 2026, MNC Sekuritas dan Panin AM Ajak Mahasiswa Pontianak Melek Investasi

7 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Minta Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal