Iptu Hardista Pramana Didemosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J 

Puteranegara
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Komisi sidang etik menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Sanksi tersebut terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dalam kasus Brigadir J, Iptu Hardista dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Sehingga pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 

"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Dedi. 

Menurut Dedi, Iptu Hardista tidak mengajukan banding atas seluruh putusan sanksi yang diberikan kepadanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
26 hari lalu

Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak

Nasional
1 bulan lalu

Propam Polri Turun Tangan Selidiki Mutasi Perwira Bermasalah, Diduga Eks Kapolsek

Internasional
1 bulan lalu

Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina

Nasional
2 bulan lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal