Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi dan Dua Saksi Kasus Vina, Merasa Difitnah

Riyan Rizki Roshali
DPP Perhakhi mewakili Iptu Rudiana melaporkan Dedi Mulyadi dan 2 saksi kasus pembunuhan Vina (Foto: Riana Rizkia)

Somasi tersebut juga ditujukan kepada Liga Akbar Cahaya, yang dinilai terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan.

“Somasi terbuka kami sampaikan kepada Saudara Liga Akbar Cahaya. Kami memberikan waktu 3x24 jam sejak hari ini untuk meminta maaf secara terbuka kepada Iptu Rudiana dan masyarakat,” kata Fitra.

Fitra menegaskan jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada permintaan maaf dari ketiga pihak tersebut, DPP Perhakhi akan mengambil langkah hukum.

“Jika tidak ada permintaan maaf, kami akan membuat laporan polisi terhadap ketiga pihak tersebut. Kami sudah cukup sabar menghadapi tindakan mereka. Kesabaran ada batasnya,” tuturnya.

Sebelumnya, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Hadi Saputra juga melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.

"Melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Heboh! Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Minta Foto Pribadi

Buletin
2 hari lalu

SP3 Terbit! Rismon Resmi Terbebas dari Kasus Ijazah Jokowi

Buletin
3 hari lalu

Serangan Balasan Hizbullah Menggila, Israel Balik Hantam Lebanon

Buletin
3 hari lalu

Tak Mau Diatur! Arab Saudi Tegas Tolak Tekanan Amerika Serikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal