JAKARTA, iNews.id - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Gelar Perkara Khusus (GPK) di kepolisian rawan disimpangkan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut, GPK berpotensi dijadikan lahan bisnis.
Hal ini menurutnya selaras dengan pencermatan IPW bahwa ada kecenderungan GPK digunakan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana.
"Forum GPK berpotensi dijadikan komoditas. Ada kepentingan agar arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan," ujar Sugeng, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, modus yang digunakan antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta, menghilangkan fakta, melakukan tekanan psikologis terhadap tim penyidik dan mengubah arah kebenaran perkara.
"Tekanan psikologis itu bertujuan menjatuhkan moril penyidik agar bersikap kompromis dan bersedia mengubah arah kebenaran perkara. Bahkan, rekomendasi dan kesimpulan GPK diduga telah disiapkan sebelum gelar perkara berlangsung," ujar Sugeng.
Sugeng memaparkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri pada periode April-Juni 2025, terdapat 1.288 pengaduan masyarakat yang masuk dengan 933 perkara di antaranya merupakan aduan masyarakat.