IPW Prediksi Hoaks Ratna Sarumpaet Bernasib Sama dengan Kasus Makar

Felldy Aslya Utama
Ratna Sarumpaet mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pasal dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dituduhkan kepada Ratna Sarumpaet dinilai kurang kuat. Maka itu kasus hoaks yang diciptakan Ratna Sarumpaet diprediksi tidak bisa dituntaskan kepolisian.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan, Ratna bukan pelaku yang memublikasikan dan mengunggah hoaks ciptaannya ke media sosial (medsos). Hoaks tersebut diunggah oleh pihak lain.

"Tuduhan melanggar UU ITE yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sumir. Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE," ujar Neta, Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Dia yakin kasus hoaks Ratna Sarumpaet hanya heboh di awal dan hilang seiring berjalannya waktu. Menurutnya, kasus tersebut sama dengan kasus sebelumnya terkait tuduhan makar kepada Ratna tidak jelas akhirnya.

"Jika polisi berani dan punya bukti kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan dan bukan diambangkan seperti sekarang ini," ucapnya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Polisi juga sudah menggeledah rumah Ratna. Dari penggeledahan itu polisi menyita sejumlah kartu ATM, flesdisk dan baju yang pernah dikenakan Ratna.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
26 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

1 bulan lalu

Lawan Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Koordinasi 8.000 Humas Kementerian/Lembaga

1 bulan lalu

Menko Polkam: Kuasai Ruang Digital, Cegah Disinformasi, Fitnah dan Kebencian

1 bulan lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal