JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat (pj) Gubernur Jawa Barat dilakukan sesuai aturan. Kemendagri selalu berpedoman pada undang-undang (UU) dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk mengenai penunjukan pj gubernur.
Tjahjo menuturkan, dalam konteks Pj Gubernur Jabar, dirinya dan tim dari Kemendagri telah mengkaji sejumlah UU, mulai dari UU ASN, UU Pilkada, hingga UU Kepolisian dan Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah. Baru setelah itu, diajukan nama ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres). Di Setneg, usulan kembali dikaji oleh tim hukum mereka. Jika disetujui keluar Keppres.
"Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan," kata Tjahjo, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018).
Tjahjo tak mempermasalahkan mengenai polemik pelantikan Iriawan. Menurutnya, kontroversi merupakan hal biasa. Dalam tiap kebijakan biasanya ada yang setuju dan tidak. Baginya yang penting keputusan tersebut tidak melanggar aturan.
"Kan enggak mungkin saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Bapak Presiden. Saya sesuai aturan, sesuai UU, karena nama yang saya usulkan dikirim kepada Bapak Presiden," katanya.