Irjen Napoleon Bonaparte Tak Ajukan Banding usai Disanksi Demosi oleh Polri

Ari Sandita Murti
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak mengajukan banding usai dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 3 tahun 4 bulan. Napoleon menyatakan menerima putusan tersebut.

Sanksi itu sebelumnya diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Senin (28/8/2023).

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Selain demosi, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Sidang KKEP dipimpin Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri, Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Panggil Wamenpan RB dan Wakapolri, Prabowo Minta ASN hingga Polri Jawab Kebutuhan Rakyat

4 hari lalu

DPR Prihatin Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Harus Diusut sampai Tuntas

5 hari lalu

Kabar Duka, Eks Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

6 hari lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal