Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari ini

Dimas Choirul
Terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) hari ini. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang vonis tersebut bakal digelar di Ruang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.

Pada sidang agenda duplik sebelumnya, Teddy sempat menyebut adanya nuansa perang bintang dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Karena itu patutlah saya menarik kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat atau ada ya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir pada media massa arus utama pada beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gudang Pakan hingga Apartemen Jadi Pabrik Narkoba, Polda Metro Jaya Ringkus 5.000 Pelaku

57 tahun lalu

Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Kemasan Beras Basmati India

57 tahun lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal