Istana: Mary Jane akan Lanjutkan Sisa Hukuman di Filipina

Raka Dwi Novianto
Istana mengungkapkan pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ke Filipina sebagai pemindahan tahanan. Mary Jane akan melanjutkan hukuman di Filipina. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Istana buka suara terkait terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang dipulangkan ke Filipina. Pemulangan itu disebut sebagai pemindahan tahanan.

"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).

Hasan menjelaskan, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan Filipina setelah Mary Jane dipulangkan.

"Filipina sudah menghapus hukuman mati, jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," tutur dia.

Meski begitu, Hasan mengungkapkan pemerintah Indonesia sedang merumuskan aturan terkait pemindahan narapidana asing.

"Ini sebagai upaya penyelesaian kasus serupa di masa depan," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Ratusan Warga Antre BLT Kesra Rp900 Ribu, Kantor Pos di Berbagai Daerah Membludak

Buletin
22 jam lalu

Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 

Nasional
23 jam lalu

Diajak Ketemu Jokowi dan Minta Maaf, Roy Suryo: Siapa yang Salah?

Nasional
24 jam lalu

Isu Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik: Times New Roman Sudah Ada di Tahun 80-an

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal