Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah dengan Inpres Sanksi Protokol Kesehatan

Dita Angga
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 terkait sanksi protokol kesehatan. Masyarakat diminta tidak perlu resah dengan terbitnya inpres tersebut.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Inpres diterbitkan bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi wabah virus corona (Covid-19) dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

“Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar Dini di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Dia menjelaskan, di dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan jajaran di Kabinet Indonesia Maju hingga pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjamin kepastian hukum. Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Buletin
3 hari lalu

Penuhi Undangan Prabowo, Jokowi dan SBY Tiba di Istana Negara

Nasional
3 hari lalu

Jokowi hingga SBY Tiba di Istana, Penuhi Undangan Prabowo 

Nasional
23 hari lalu

Kata Jokowi usai Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal