Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah dengan Inpres Sanksi Protokol Kesehatan

Dita Angga
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (Foto: Antara).

“Dan juga menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar. Di mana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," ucapnya.

Masyarakat para pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum diharapkan lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini karena tujuan Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur

Nasional
4 hari lalu

KPU Solo Buka Suara soal Heboh Salinan Ijazah Jokowi Dimusnahkan

Nasional
7 hari lalu

Momen Presiden Prabowo Tinjau Proses Belajar Siswa dengan Smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi

Internasional
23 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal