Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah dengan Inpres Sanksi Protokol Kesehatan

Dita Angga
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (Foto: Antara).

“Dan juga menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar. Di mana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," ucapnya.

Masyarakat para pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum diharapkan lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini karena tujuan Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Nasional
31 hari lalu

Begini Respons Jokowi soal Restorative Justice Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Nasional
31 hari lalu

Jokowi Respons Santai Pernyataan JK: Saya Bukan Siapa-Siapa, Orang Kampung

Nasional
1 bulan lalu

Momen JK Perlihatkan Foto Jokowi Sungkem kepadanya: Saya yang Bawa ke Jakarta

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Terbitkan Inpres Pengadaan 1 Juta Ton Jagung, Perkuat Cadangan Dalam Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal