Istana Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Naik

Binti Mufarida
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: BPMI Setpres)

BOGOR, iNews.id - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji hakim ad hoc bakal naik. Kenaikan gaji tidak hanya berlaku untuk hakim karir.

Penegasan ini disampaikan Prasetyo menyusul rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc lantaran merasa diabaikan. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding.

“Insya Allah (ada kenaikan). Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” kata Prasetyo usai retret di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan.

“Iya (diatur terpisah), makanya itu nanti akan terpisah untuk penanganan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya itu sedang didetialkan,” jelas Prasetyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

7 bulan lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

2 hari lalu

Mensesneg soal Rencana Pembangunan Universitas Republik Indonesia: Masih Dicek Lahannya

3 hari lalu

Cerita Sudaryono Ditelepon Seskab Teddy Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal