Istana Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Raka Dwi Novianto
Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK (Foto: Antara)

Untuk mengusulkan pemberhentian Firli Bahuri, Dewan Pengawas terlebih dahulu harus membentuk tim investigasi. Tim investigasi ini akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

Jika tim investigasi menemukan bukti yang cukup bahwa Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat, maka Dewan Pengawas akan menyampaikan laporan hasil investigasi kepada Presiden.

Presiden kemudian akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri. Keppres ini akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Jika DPR menyetujui Keppres tersebut, maka Firli Bahuri akan resmi diberhentikan sebagai Ketua KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
15 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal