Istana Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Raka Dwi Novianto
Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima kembali surat pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (23/12/2023) sore. Surat itu kini sedang diproses.

Surat tersebut tertanggal 22 Desember 2023 dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tersebut, Firli menyampaikan permohonan pengunduran dirinya sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.

"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK sejak 2019. Ia sempat menghadapi sejumlah kontroversi selama menjabat, termasuk dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya.

Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberhentian Pimpinan KPK dapat dilakukan oleh Presiden atas usul Dewan Pengawas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 jam lalu

Nusron Wahid 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, MAKI: KPK Bisa Langsung Jemput Paksa

1 hari lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang, Megawati Peringatkan Jauhi Korupsi!

1 hari lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai Jadi Tersangka KPK

2 hari lalu

MAKI Bongkar Rute Nusron Wahid ke Malaysia: Naik Kapal Feri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal