JAKARTA, iNews.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri tengah disiapkan.
"Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Nonaktif)," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Ari menjelaskan keppres mengenai pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang disiapkan oleh Kemensetneg. Rancangan keppres akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini usai kunjungan kerja (kunker) di Sulawesi Utara (Sulut).
"Saat ini, rancangan keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Ari.
Sebagaimana diberitakan, Dewas KPK memutuskan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melanggar kode etik. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo, yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).