Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri usai Terima Putusan Dewas KPK

Raka Dwi Novianto
Istana siapkan keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK usai menerima putusan etik dari Dewas KPK. (Foto: Antara)

Firli pun dijatuhi sanksi berat berupa diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan etik tersebut. Sementara hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan.

"Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," kata Tumpak.

Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tersebut diterima pada 23 Desember 2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
4 hari lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
10 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Nasional
15 hari lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal