Istana Ungkap Pansel KPK akan Diumumkan Bulan Ini

Raka Dwi Novianto
Istana mengungkapkan panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diumumkan pada bulan ini. (Foto: Ist)

Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis 25 Mei 2023.

Atas putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 112/P dan 113/P tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas. Keppres tersebut dikeluarkan pada 24 November 2023.

Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa dengan dikeluarkannya dua aturan tersebut, maka masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Minta Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Ini Reaksi Istana

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal