Istri Antar Buronan Suap DPRD Sumut Ferry Suando Serahkan Diri

Ilma De Sabrini
Polsek Kelapa Dua mengantarkan buronan tersangka kasus suap DPRD Sumatra Utara (Sumut) Ferry Suando (berpeci putih) ke KPK usai menyerahkan diri, Jumat (11/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Dalam kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan 38 anggota sebagai tersangka. KPK menduga para tersangka telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing orang menerima sebesar Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Uang itu diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014. Selain itu juga, terkait persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2013-2014.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal