Istri Eks Menteri Ferry Mursyidan Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Saham Perusahaan

Puteranegara
Bareskrim tetapkan Istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan tersangka(Foto: Ilustrasi/Ist)

Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. 

Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021. 

Dilanjutkan dengan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara tanggal 10 Agustus 2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
51 menit lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
60 menit lalu

Geger! Komisi III DPR RI Turun Tangan di Kasus Selebgram Nabilah O'Brien

Seleb
1 jam lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Nasional
1 jam lalu

DPR bakal Undang Nabilah O'Brien, Gali Duduk Perkara Korban Pencurian Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal