Istri yang Posting Nyinyir soal Wiranto, Kenapa Dandim Kendari Dicopot? Ini Penjelasan KSAD

Aditya Pratama
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

KSAD memastikan, Kolonel Hedi dan Serda Z tetap akan dikenai penegakan hukum. Keduanya dinyatakan telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 mengenai hukum disiplin militer.

Sebagai konsekuensinya Kolonel HS dicopot dari jabatannya. Dia juga akan menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan 14 hari.

Ditanya bagaimana korelasi antara postingan istri dengan pemecatan itu, Andika menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan diketahui Kolonel Hedi dan Serda Z telah memenuhi pelanggaran undang-undang.

”Sudah jelas dan ini kan merupakan suatu tindakan melanggar hukum. Detailnya nanti proses hukum. Tapi dari penelusuran awal itu ada memenuhi (pelanggaran). Tim hukum saya sudah ada di belakang, dir hukum ada, dengan wakil komandan pusat PM AD. Penyidik yang sudah mempelajari,” kata dia.

Sedangkan terhadap Serda Z, kata KSAD, dikeluarkan surat perintah melepas jabatannya dan dan menjalani hukuman disiplin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 hari lalu

Prabowo Apresiasi Jenderal Maruli: Saya Monitor Sebelum Jadi KSAD, Inisiatifnya Baik 

24 hari lalu

Cekcok Antrean Sate Taichan Berujung Maut, Prajurit TNI AD Ditikam hingga Meninggal Dunia

1 bulan lalu

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

1 bulan lalu

Update Korban Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun: 1 Meninggal, 6 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal