Isu Jual Beli Jabatan Rektor, Romy: Saya Punya Kewenangan Enggak?

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan Kementerian Agama, di Gedung KPK, Jumat (22/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sarbini)

"Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional. Dalam pemilihan calon rektor (Pilrek) tidak dikenal istilah 'menang-kalah', tapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015," tulis pihak UIN dalam laman tersebut.

Lebih lanjut pihak UIN menegaskan dalam pemilihan rektor tidak terjadi politik uang untuk memuluskan meraih jabatan itu. UIN juga meminta pihak lain untuk tidak memprovokasi isu tersebut untuk semakin bergulir panas.

"Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan laporkan kepada penegak hukum," tegas pihak UIN.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT

Nasional
11 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
12 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
13 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal