Isu Polisi Minta Uang Damai Rp200 Juta ke Kadishub Pematangsiantar, Kapolres: Tidak Benar!

Wahyudi Aulia Siregar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak. (Foto: Istimewa)

Terlepas dari polemik tersebut, perkara dugaan korupsi Julham Situmorang telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (28/7/2025) ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Kini, Julham ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Julham disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang bersumber dari media sosial tanpa klarifikasi. Dia berharap proses hukum dapat berjalan objektif.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Sumut
4 bulan lalu

Peras Kepsek Rp1,8 Juta, Oknum Ketua LSM KPK RI di Madina Ditangkap Polisi

Nasional
4 bulan lalu

KPK Ungkap Modus Pejabat Kemnaker Peras TKA: Ulur-Ulur Waktu Penyelesaian Izin

Megapolitan
4 bulan lalu

9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Tangsel Ditangkap, Minta Rp130 Juta

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal