Isu Sambo Diuntungkan KUHP Baru, Kejagung: Tidak Usah Spekulasi

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo (foto: Antara)

"Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi. Ini kan upaya hukum yang disediakan UU. Terdakwa boleh menggunakan itu," ujar Fadil.

Bila tidak puas dengan hasil kasasi, terpidana bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jika kembali gagal, dia bisa meminta grasi atau pengampunan kepada presiden.

"Karena presiden bisa melakukan (mengeluarkan grasi) itu, itu semua pidana mati bisa (ditentukan) lewat grasi," kata Fadil.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
11 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
17 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
1 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
1 bulan lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal