Isu Sambo Diuntungkan KUHP Baru, Kejagung: Tidak Usah Spekulasi

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo (foto: Antara)

"Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi. Ini kan upaya hukum yang disediakan UU. Terdakwa boleh menggunakan itu," ujar Fadil.

Bila tidak puas dengan hasil kasasi, terpidana bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jika kembali gagal, dia bisa meminta grasi atau pengampunan kepada presiden.

"Karena presiden bisa melakukan (mengeluarkan grasi) itu, itu semua pidana mati bisa (ditentukan) lewat grasi," kata Fadil.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

24 jam lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

1 hari lalu

Wamenko Kumham Imipas Ungkap Perubahan Besar di KUHP Baru, Apa saja?

10 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal