Isu Sambo Diuntungkan KUHP Baru, Kejagung: Tidak Usah Spekulasi

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung merespons isu hukuman mati di KUHP baru menguntungkan Ferdy Sambo. Warganet khawatir lantaran klausul Pasal 100 KUHP menjelaskan terpidana hukuman mati mendapat masa percobaan selama 10 tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai KUHP baru tersebut.

"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," kata Fadil di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Fadil menjelaskan, hukum yang berlaku saat ini juga memungkinkan terpidana mati melakukan upaya-upaya hukum, mulai dari banding hingga kasasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

12 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

13 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

25 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal