Ivan Gunawan Kembalikan Uang ke Polisi terkait Robot Trading DNA Pro

Puteranegara Batubara
Artis Ivan Gunawan usai diperiksa penyidik di gedung Bareskrim Polri. (Foto MNC Portal).

"Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro. Kurang lebih seperti itu. Jadi teman-teman bisa pahami, saya menceritakan semuanya dari awal, saya bertemu sampai akhirnya saya dikontrak sampai materi-materi apa yang saya sampaikam di IG saya semuanya sudah komplit," ucap Ivan. 

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. 

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. 

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka

3 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai, Tangkap 2 WN India

4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya

4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Judi Online Modus Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal