Izin FPI Terganjal Rekomendasi Kemenag, Begini Kata Tim Bantuan Hukum

Okezone
Ilustrasi massa Front Pembela Islam (FPI). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih membahas perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun, pembahasan itu terganjal rekomendari Kementerian Agama (Kemenag) yang tak kunjung keluar.

Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro mengaku heran surat rekomendasi tersebut hingga saat ini belum juga keluar dari Kemenag.

"Sudah berkali-kali ke Kemenag, melalukan audiance, enggak tahu sampai sekarang enggak keluarin rekomendasi di Kemenag. Padahal itu adalah tinggal surat yang harus dipenuhi," tuturnya di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Keheranan tersebut, menurut Sugito, mengacu pada kebiasaan pihaknya selama ini. Dia mengatakan, jika FPI mengurus surat perpanjangan rekomendasi tak pernah dipersulit.

Namun saat ini, dia menambahkan, lebih susah dibandingkan sebelum-sebelumnya. "Ini ada apa mulai dari beberapa menteri berbicara hingga Presiden ikut menyampaikan hanya untuk ini. Ada apa?" ujarnya.

Sugito mengatakan, pihak tidak mempermasalahkan jika nantinya Kemenag tidak mengeluarkan rekomendasi ataupun izin perpanjangan SKT untuk FPI.

"Tapi kalau enggak dikeluarkan rekomendasi atau Kemendagri juga enggak keluarkan SKT enggak apa-apa. Kita sudah ikhtiar, kita sudah melakukan dengan baik, sudah ikuti aturan," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 hari lalu

ISEF 2026, Kemenag Dorong 3 Strategi Penguatan Zakat Produktif demi Kemandirian Mustahik

6 hari lalu

Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib Kelas 3 MI, Kemenag Latih 6.000 Guru

6 hari lalu

Sejarah Baru! Kemenag-Al Azhar Mesir Teken MoU, Buka Peluang Double Degree

8 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal